Sabtu, 01 Desember 2018

Ketentuan Umum Tentang Pelaksanaan Tes TOAFL/TOAFL STIQ Amuntai



I.           PESERTA TES
Peserta  Tes  dibagi dalam tiga kategori peserta, yaitu:
  1. Mahasiswa aktif STIQ Amuntai; 
  2. Dosen dan Karyawan STIQ Amuntai dan 
  3. Umum.
Pembagian kelompok peserta di atas semata-mata berhubungan dengan biaya tes dan tidak menyangkut pelayanan administrasi mau pun akademis.
II.          SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN TES
  • Calon peserta mendaftar dengan mengisi formulir di Pusat Pengembangan Bahasa  (PPB) STIQ Amuntai paling  lambat satu minggu sebelum tes dilaksanakan. Hanya calon peserta yang telah terdaftar secara resmi yang berhak dan diperbolehkan mengikuti tes. 
  • Pada waktu pendaftaran, calon peserta tes diharuskan menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) bagi mahasiswa aktif STIQ Amuntai; dan KTP/SIM/Passport bagi peserta umum. 
  • Adapun mahasiswa, dosen, karyawan STIQ Amuntai yang tidak dapat menunjukkan  identitas diri seperti disebutkan akan diperlakukan seperti peserta umum. 
  • Calon peserta tidak dapat mengubah/mengundurkan jadwal tes yang telah di jadwalkan.
III.       WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN TES
Tes Bahasa Arab dan atau Inggris dilaksanakan setiap hari Ahad yang akan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang tertulis pada kartu peserta tes setelah selesai melaksanakan administrasi pendaftaran. Minimal peserta untuk pelaksanaan tes adalah 25 orang. Apabila tidak terpenuhi maka waktu pelaksanaan tes akan diundur.
IV.      BIAYA TES
Biaya tes ditetapkan berdasarkan kelompok peserta sebagaimana disebutkan di atas, yaitu:
  • Mahasiswa STIQ Amuntai sebesar Rp. 125.000,-/bahasa/org.
  • Dosen/Karyawan STIQ Amuntai sebesar Rp. 125.000,- /bahasa/org.
  • Umum sebesar Rp. 150.000,- /bahasa/org.
V.        PELAKSANAAN TES
  • Kartu peserta ini wajib dibawa dan ditunjukkan kepada panitia saat tes dan pengambilan sertifikat.
  • Biaya pendaftaran dianggap hangus jika ada pembatalan oleh peserta setelah pendaftaran.
    Berpakaian Rapi dan sopan saat Tes (memakai Sepatu dan non kaos).
  • Peserta tes wajib berada di ruangan 10 menit sebelum pelaksanaan Tes.
  •  Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti tes
  •  Peserta tes diwajibkan mematuhi tata-tertib yang ditetapkan oleh Pusat Bahasa. Peserta yang tidak dapat memenuhi ketentuan seperti disebutkan di atas, tidak diperkenankan mengikuti tes pada hari itu.
VI.      HASIL TES
Hasil tes dikoreksi dan diolah secara objektif dan profesional oleh korektor yang ditunjuk oleh Pusat Bahasa atas pertimbangan akademis yang bisa dipertanggungjawabkan dan karenanya bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
VII.    SERTIFIKAT
  • Hasil tes diberikan kepada peserta dalam bentuk sertifikat yang mencantumkan nilai 3 bagian kompetensi  (Istima’/Listening, Tarakib/Structure dan Qira’ah/Reading) dan Skor Tes. 
  • Ejaan nama yang tertera dalam sertifikat adalah sama dengan ejaan nama yang tertera dalam formulir pendaftaran yang diisi oleh calon peserta sendiri, oleh karena itu setiap perubahan ejaan nama yang diminta oleh peserta menjadi tanggung jawab peserta yang bersangkutan dan akan dibebankan biaya penggantian sertifikat yang diatur oleh Pusat Pengembangan Bahasa (PPB) STIQ Amuntai. 
  • Sertifikat selesai dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah tes dilaksanakan dan dapat diambil di Pusat Pengembangan Bahasa STIQ Amuntai oleh yang bersangkutan atau orang yang diberi kuasa dengan menunjukkan kartu peserta tes. 
  • Masa berlaku sertifikat adalah 24 bulan sejak dikeluarkan atau seperti yang ditentukan oleh instansi pengguna (user) sendiri. (PPB/FP)

Load disqus comments

0 komentar